A.
PEMUDA
DAN SOSIALISASI
1. Internalisasi Belajar dan Spesialisasi
Pengertian Pemuda
ialah kita ketahui bahwa pemuda atau
generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah
nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian
ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai
penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan
bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang
menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Ada
beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat,
antara lain:
a. Kemurnian idealismenya
b. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap
nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c. Semangat pengabdiannya
d. Sepontanitas dan dinamikanya
e. Inovasi dan kreativitasnya
f. Keinginan untuk segera mewujudkan
gagasan-gagasan baru
g. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk
menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h. Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang
dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.
Pengertian
Sosialisasi
Sosialisasi
adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari
satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuahkelompok atau masyarakat.
Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role
theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus
dijalankan oleh individu.
Internalisasi
belajar & sosialisasi
Sosialisasi
diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu
mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan
norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh
masyarakatnya.
Berdasarkan
jenisnya, sosialisasi dibagi menjadi dua: sosialisasi primer (dalam keluarga)
dan sosialisasi sekunder (dalam masyarakat). Menurut Goffman kedua proses
tersebut berlangsung dalam institusi total, yaitu tempat tinggal dan tempat
bekerja. Dalam kedua institusi tersebut, terdapat sejumlah individu dalam
situasi yang sama, terpisah dari masyarakat luas dalam jangka waktu kurun
tertentu, bersama-sama menjalani hidup yang terkukung, dan diatur secara
formal.
>Sosialisai
primer
Peter L.
Berger dan Luckmann mendefinisikan sosialisasi primer sebagai sosialisasi
pertama yang dijalani individu semasa kecil dengan belajar menjadi anggota
masyarakat (keluarga). Sosialisasi primer berlangsung saat anak berusia 1-5
tahun atau saat anak belum masuk ke sekolah. Anak mulai mengenal anggota
keluarga dan lingkungan keluarga. Secara bertahap dia mulai mampu membedakan
dirinya dengan orang lain di sekitar keluarganya.
Dalam
tahap ini, peran orang-orang yang terdekat dengan anak menjadi sangat penting
sebab seorang anak melakukan pola interaksi secara terbatas di dalamnya. Warna
kepribadian anak akan sangat ditentukan oleh warna kepribadian dan interaksi
yang terjadi antara anak dengan anggota keluarga terdekatnya.
>Sosialisasi
sekunder
Sosialisasi
sekunder adalah suatu proses sosialisasi lanjutan setelah sosialisasi primer
yang memperkenalkan individu ke dalam kelompok tertentu dalam masyarakat. Salah
satu bentuknya adalah resosialisasi dan desosialisasi. Dalam proses
resosialisasi, seseorang diberi suatu identitas diri yang baru. Sedangkan dalam
proses desosialisasi, seseorang mengalami ‘pencabutan’ identitas diri yang
lama.
Internalisasi
adalah proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai
institusionalisasi saja,akan tetapi mungkin norma-norma tersebut sudah mendarah
daging dalam jiwa anggota-anggota masyarakat. Norma-norma ini kadang dibedakan
antara norma-norma ;
- Norma-norma yang mengatur pribadi
yang mencakup norma kepercayaan yang bertujuan agar manusia berhati nurani yang
bersih.
- Norma-norma yang mengatur hubungan
pribadi, mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum serta mempunyai tujuan agar
manusia bertingkah laku yang baik dalam pergaulan hidup dan bertujuan untuk
mencapai kedamaian hidup.
Proses
sosialisasi
-Tahap
persiapan (Preparatory Stage)
Tahap
ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri
untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang
diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak
sempurna.
Contoh:
Kata “makan” yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita diucapkan
“mam”. Makna kata tersebut juga belum dipahami tepat oleh anak. Lama-kelamaan
anak memahami secara tepat makna kata makan tersebut dengan kenyataan yang
dialaminya.
-Tahap
meniru (Play Stage)
Tahap
ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang
dilakukan oleh orang dewasa. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang
anma diri dan siapa nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai
menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan
seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada
posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia
sosial manusia berisikan banyak orang telah mulai terbentuk. Sebagian dari
orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan
bertahannya diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai. Bagi seorang
anak, orang-orang ini disebut orang-orang yang amat berarti (Significant other)
-Tahap
siap bertindak (Game Stage)
Peniruan
yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara
langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan
diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya
kemampuan bermainsecara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk
membela keluargadan bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan
berinteraksi semakin banyak dan hubunganya semakin kompleks. Individu mulai
berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang
berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan
dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar
keluarganya.
-Tahap
penerimaan norma kolektif (Generalized Stage/Generalized other)
Pada
tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya
pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa
tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan
masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan
bekerja sama–bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya– secara mantap.
Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat
dalam arti sepenuhnya.
Peranan
sosial mahasiswa & pemuda di masyarakat
Mahasiswa
adalah kelompok pelajar yang bisa dikatakan sebagai golongan terdidik, karena
mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi, di saat sebagian yang lain dalam usia
yang sama masih bergelut dengan kemiskinan dan keterbatasan biaya dalam
mengakses pendidikan, terutama pendidikan tinggi.
Predikat
tersebut tentulah dapat disinonimkan bahwa mahasiswa merupakan kaum
intelektual, yang mempunyai basis keilmuan yang kuat sesuai dengan jurusan yang
diambil masing-masing mahasiswa, yang berarti kemampuan akademik mahasiswa
dapat diandalkan sebagai salah satu asset negara ini. Tetapi, mahasiswa juga
merupakan sebuah entitas social yang selalu berinteraksi dengan masyarakat dari
segala jenis lapisan, sehingga dalam hal ini mahasiswa pun dituntut untuk
memainkan peran aktif dalam kehidupan social kemasyarakatan.
Pemuda
adalah tulang punggung masyarakat. Generasi tua memilki keterbatasan untuk
memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil peranan yang menentukan dalam
hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad yang membaja serta visi dan
kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis pemuda menjadi motor bagi
pembangunan masyarakat. Sejarah membuktikan, bahwa perubahan hampir selalu
dimotori oleh kalangan muda. Sumpah Pemuda, Proklamasi, Pemberantasan PKI,
lahirnya orde baru, bahkan peristiwa turunnya diktator Soeharto dari singgasana
kepresidenan seluruhnya dimotori oleh kaum muda. kaum muda pula yang selalu
memberikan umpan balik yang kritis terhadap pongahnya kekuasaan.
2.PEMUDA
& IDENTITAS
Pola
dasar pembinaan & perkembangan generasi muda
Pola
dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan
nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978. Tujuannya agar semua pihak yang
turut serta dan berkepentingan dalam poenanganannya benar-benar menggunakannya
sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu
serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaiksud.
Pola
dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
1.
Landasan Idiil : Pancasila
2.
Landasan Konstitusional : Undang-undang dasar 1945
3.
Landasan Strategi : Garis-garis Besar Haluan Negara
4.
Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
5.
Landasan Normatif : Tata nilai ditengah masyarakat.
Motivasi
asas pembinaan dan pengembangan generasi muda bertumpu pada strategi pencapaian
tujuan nasional, seperti disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinia IV.
Atas
dasar kenyataan ini, diperlukan penataan kehidupan pemuda sehingga mereka mampu
memainkan peranan yang penting dalam masa depan sekalipun disadari bahwa masa
depan tersebut tidak berdiri sendiri. Masa depan adalah lanjutan masa sekarang,
dan masa sekarang adalah hasil masa lampau. Dalam hal ini, pembinaan dan
pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa
datang sebagai bagian mutlak masa kini. Kepekaan terhadap masa datang
membutuhkan pula kepekaan terhadap situasi-situasi lingkungan untuk
merelevansikan partisipannya dalam setiap kegiatan bangsa dan negara. Untuk
itu, kualitas kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsa merupakan
faktor penentu yang mewarnai pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki
masa datang.
Tanpa
ikut sertanya generasi muda, tujuan pembangunan ini sulit tercapai. Hal ini
bukan saja karena pemuda merupakan lapisan masyarakat yang cukup besar, tetapi
tanpa kegairahan dan kreativitas mereka, pembangunan jangka panjang dapat
kehilangan keseimbangannya.
Apabila
pemuda masa sekarang terpisah dari persoalan masyarakatnya, sulit terwujud
pemimpin masa datang yang dapat memimpin bangsanya sendiri.
Dalam
hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian
pokok, yaitu :
1.
Generasi muda sebagai subjek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang
telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan
ketrlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan
masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
2.
Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih
memerlukan pembinaan dan pengembangan kea rah pertumbuhan potensi dan kemampuan
ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara
fungsional.
Pengertian
pokok dan pembinaan dan pengembangan generasi muda
Dalam
hal ini Pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian
pokok yaitu :
a.
Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang
telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri
dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan
masalah-masalah yang dihadapi bengsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan
bernegara serta pembangunan nasional.
b.
Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih
memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan
–kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang
melibatkan secara fugsional
Masalah-masalah
generasi muda
Saat ini
generasi muda khususnya remaja, telah digembleng berbagai disiplin ilmu. Hal
itu tak lain adalah persiapan mengemban tugas pembangungan pada masa yang akan
datang, masa penyerahan tanggung jawab dari generasi tua ke generasi muda.
Sudah banyak generasi muda yang menyadari peranan dan tanggung jawabnya
terhadap negara di masa yang akan datang. Tetapi, dibalik semua itu ada
sebagian generasi muda yang kurang menyadari tanggung jawabnya sebagai generasi
penerus bangsa.
Adapun
masalah yang dihadapi remaja masa kini antara lain :
1.
kebutuhan akan figur teladan
Remaja
jauh lebih mudah terkesan akan nilai2 luhur yang berlangsung dari keteladanan
orang tua mereka daripada hanya sekedar nasihat2 bagus yagn tinggal hanya kata2
indah.
2. sikap
apatis
Sikap
apatis meruapakan kecenderungan untuk menolak sesuatu dan pada saat yang b
ersamaan tidak mau melibatkan diri di dalamnya. Sikap apatis ini terwujud di
dalam ketidakacuhannya akan apa yang terjadi di masyarakatnya.
3.
kecemasan dan kurangnya harga diri
Kata
stess atau frustasi semakin umum dipakai kalangan remaja. Banyak kaum muda yang
mencoba mengatasi rasa cemasnya dalam bentuk “pelarian” (memburu kenikmatan
lewat minuman keras, obat penenang, seks dan lainnya).
4.
ketidakmampuan untuk terlibat
Kecenderungan
untuk mengintelektualkan segala sesuatu dan pola pikir ekonomis, membuat para
remaja sulit melibatkan diri secara emosional maupun efektif dalam hubungan
pribadi dan dalam kehidupan di masyarakat. Persahabatan dinilai dengan untung
rugi atau malahan dengan uang.
5.
perasaan tidak berdaya
Perasaan
tidak berdaya ini muncul pertama-tama karena teknologi semakin menguasai gaya
hidup dan pola berpikir masyarakat modern. Teknologi mau tidak mau menciptakan
masyarakat teknokratis yang memaksa kita untuk pertama-tama berpikir tentang
keselamatan diri kita di tengah2 masyarakat. Lebih jauh remaja mencari “jalan
pintas”, misalnya menggunakan segala cara untuk tidak belajar tetapi mendapat
nilai baik atau ijasah.
6.
pemujaan akan pengalaman
sebagian
besar tindakan2 negatif anak muda dengan minumam keras, obat2an dan seks pada
mulanya berawal dari hanya mencoba-coba. Lingkungan pergaulan anak muda dewasa
ini memberikan pandangan yagn keliru tentang pengalaman.
Potensi-potensi
generasi muda
Potensi-potensi
yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut
:
>Idealisme dan Daya Kritis
Secara
sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat
melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru.
yang
>Dinamika dan Kreativitas
Adanya
idealisme pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi kedinamisan
dan kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan,
pembaharuan,
>Keberanian
Mengambil Resiko
Perubahan
dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat
atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh
kemajuan.
>Optimis dan Kegairahan Semangat Kegagalan
tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan
semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba
lebih maju lagi.
>Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan
tindakannya.
>Terdidik
Walaupun
dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti
kualitatif maupun dalam arti kuantitatif.
>Keanekaragaman dalam Persatuan dan
Kesatuan
Keanekaragaman
generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman masyarakat kita.
Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika dihayati secara sempit dan
eksklusif.
>Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan
rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara
dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan
mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan
mempertahankan NKRI.
>Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi
Generasi
muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan
teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan Dinamisator.
.Tujuan
pokok sosialisasi
Tujuan
Sosialisasi
Sosialisasi
mempunyai tujuan sebagai berikut :
a.
memberikan keterampilan kepada seseorang untuk dapat hidup bermasyarakat
b.
mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif
c.
membantu mengendalikan fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui
latihan-latihan mawas diri yang tepat.
d.
Membiasakan diri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok
yang ada di masyarakat.
3.PERGURUAN
DAN PENDIDIKAN
Mengembangkan
potensi generasi muda
Generasi
muda memiliki peranan penting dalam memajukan dan meningkatkan pembangunan.
Begitu banyak potensi yang dimiliki oleh generasi muda, mereka mampu berkarya
dan berekspresi dengan bebas ,tetapi masih dalam lingkup yang sewajarnya dan
tidak menyalahi aturan. Pengembangan potensi tersebut dapat dimulai dari
lingkungan keluarga, orang tua dapat mengembangkan potensi anak mereka sejak
berusia balita, orang tua dapat mengarahkan apa dan kemana potensi yang
dimiliki oleh anak mereka sehingga lahirlah generasi muda yang memiliki potensi
sesuai minat masing-masing anak.
Generasi
muda dapat mengembangkan potensi mereka melalui hoby atau kesenangan
masing-masing, contohnya jika anak menyukai musik maka ia bisa mengembangkan
potensinya dengan membuat sebuah band atau mengikuti kursus bermain musik
sehingga potensi anak tersebut redup tanpa ada perkembangan.
Potensi
generasi muda juga dapat membangun rasa bangga pada diri sendiri. Keluarga dan
negara juga merasa bangga atas potensi yang dimiliki oleh anggota keluarga atau
sebagai masyarakat. Tapi bagaimana jika generasi muda saat ini mengisi hari
mereka dengan hanya menghabiskan uang orang tua dengan membeli barang-barang
yang tidak terlalu dibutuhkan, Sex di luar nikah, penyalahgunaan obat narkotika
tak dapat dihindari, mabuk-mabukan (minum-minuman keras), dan masih banyak lagi
hal-hal lain yang sangat menyedihkan. Disinilah peran orang tua sangat
dibutuhkan orang tua dapat mengarahkan sejak dini kemana arah yang paling tepat
dan baik untuk perkembangan anak mereka sehingga generasi muda dapat memiliki
potensi yang sangat berguna bagi nusa dan bangsa.
Di
negara-negara maju, salah satu di antaranya adalah Amerika Serikat, para
mahasiswa sebagai bagian generasi muda, didorong, dirangsang dengan berbagai
motivasi dan dipacu untuk maju dalam berlomba menciptakan suatu ide / gagasan
yang harus diwujudkan dalam suatu bentuk barang, dengan berorientasi pada
teknologi mereka sendiri.
Penegrtian
pendidikan dan perguruan tinggi
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan
masyarakat.
Anggota
keluarga mempunyai peran pengajaran yang amat mendalam — sering kali lebih
mendalam dari yang disadari mereka — walaupun pengajaran anggota keluarga
berjalan secara tidak resmi.
>Pendidikan
dasar
Pendidikan
dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa
sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
>Pendidikan
menengah
Pendidikan
menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.
>Pendidikan tinggi
Pendidikan
tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup
program sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi.
Perguruan
tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik
perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi
disebut dosen.
Menurut
jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2 :
1.
Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya
dilakukan oleh Negara
2.
Perguruan tinggi swasta, adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan
regulasinya dilakukan oleh swasta
Alasan-alasan
untuk berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi
Pembicaraan
tentang generasi muda/pemuda, khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan
tinggi menjadi penting , karena berbagai alasan.
Pertama,
sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki
pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk
terlibat di dalam pemikiran,pembicaraan serta penelitian tentang berbagai
masalah yang ada dalam masyarakat. Kesempatan ini tidak tidak dimiliki oleh
generasi muda pemuda pada umumnya. Oleh karena itu, sungguh pun berubah-ubah,
namun mahasiswa termasuk yang terkemuka di dalam memberikan perhatian terhadap
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat secara nasional.
Kedua,
sebagai kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa
mendapatkan proses sosiaslisasi terpanjang secara berencana dibandingkan dengan
generasi muda/pemuda lainnya. Melalui berbagai mata pelajaran seperti PMP,
Sejarah, dan Antropologi maka berbagai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan
dapat diketahui.
Ketiga,
mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam
bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya. Hal ini akan memperkaya
khasanah kebudayaannya , sehingga mampu melihat Indonesia secara keseluruhan.
Keempat,
mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan,
struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya
merupakan elite di kalangan generasi muda/pemuda, umumnya mempunyai latar
belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi
muda lainnya. Dan adalah jelas bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan
yang lebih luas dan jauh ke depan serta keterampilan berorganisasi yang lebih
baik dibandingkan generasi muda lainnya.
B.
Warga
Negara Dan Negara
1. Hukum Negara Dan Pemerintahan
1.1. Pengertian Hukum
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau
kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur
persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
1.2. Sifat Dan Ciri-Ciri Hukum
Sifat
bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan
hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar
kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati
kaedah-kaedah hukum itu.
Selanjutnya,
agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum.
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang.
Setiap
orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga
tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh
karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan
hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang
dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai
akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
1.3. Sumber – Sumber Hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis
yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU,
kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
1.4. Pembagian Hukum
• Hukum Menurut Bentuknya
Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang
masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
• Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku
di suatu Negara
Hukum internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan dunia internasional
Hukum asing, yaitu hukum yang
diberlakukan di negara lain
• Hukum Menurut Sumbernya
Sumber hukum material, yaitu kesadaran
hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat
disebut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat
Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum
yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata
cara pembentukannya
• Hukum Menurut Waktu Berlakunya
IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah
tertentu
IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
• Hukum Menurut Isinya
Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perorangan
Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan
perorangan.
• Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan
yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat
peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud
perintah dan larangan – larangan
• Hukum Menurut Sifatnya
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang
dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang
dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam perjanjian
1.5. Pengertian Negara
Suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan
dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
1.6. Dua Tugas Utama Negara
Negara
dapat diartikan sebagai tugas organisasi Negara itu sendiri. Oleh sebab itu,
tugas Negara secara umum dapat dibedakan antara tugas esensial dan tugas
fakultatif.
A. Tugas Esensial
Tugas
esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang
berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban,
dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan
tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering
tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh
dunia.
B. Tugas Fakultatif
Tugas
fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar
kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya,
memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
1.7. Sifat – Sifat Negara
1. Sifat Memaksa, agar peratura
perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat
tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa
dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli, Negara mempunyai
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini
negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik
tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang
dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing,
all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang
tanpa terkecuali
1.8. Dua Bentuk Negara
Bentuk
negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat
dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
1. Negara Kesatuan
Adalah
negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan
pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan
kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki
ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu
parlemen.
Negara
kesatuan ada 2 (dua) macam :
1. Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi
Adalah
negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua
kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
2. Negara Kesatuan sistem Desentralisasi
Adalah
negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh
pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau
diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah
masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus
sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945
menganut sistem desentralisasi.
2. Negara Serikat
Adalah
suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat
(federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam
tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam
negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
1. Pemerintah Federal
Biasanya
pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar
negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
2. Pemerintah Negara Bagian
Di dalam
negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang
Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh
negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.
1.9. Unsur – Unsur Negara
Menurut
Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
• Unsur pembentuk negara (konstitutif):
wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat.
• Unsur deklaratif: pengakuan oleh
negara lain.
1.10. Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan
negara Republik Indonesia ada empat, yaitu seperti yang disebutkan pada alinea
keempat Pembukaan UUD 1945. Keempat tujuan negara itu adalah:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
1.11. Pengertian Tentang Pemerintah
Organisasi
yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama
halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
1.12. Perbedaan Pemerintahan Dengan Pemerintah
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada
organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas
atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi
semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara
yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri
dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam
arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban
yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di
samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan
pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
2. Warga Negara Dan Negara
2.1. Pengertian Warga Negara
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula
negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari
suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
2.2. Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
Kriterium
kelahiran yaitu :
• Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang
memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang
tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
• Kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2.3. Orang – Orang Yang Berada Dalam Satu
Wilayah Negara
Orang-orang
yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah
memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah
Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
• Penduduk warganegara atau warga
Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara
terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Penduduk bukan warganegara atau orang
asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang
berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
2.4. Pasal Yang Tercantum Dalam UUD 45 Tentang
Warga Negara
Berikut
ini adalah Pasal – Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga Negara :
• Pasal 26
Orang-orang
bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan
peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia
sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat
menjadi warga negara.
• Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 30
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
• Pasal 31
Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran.
• Pasal 28, 29, dan 34
Pasal
ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal,
baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk
membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat
demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
Sumber :